Scroll untuk baca artikel
iklan
Kesehatan

Dewan Aceh Tamiang Minta Saham Blok B 1%

263
×

Dewan Aceh Tamiang Minta Saham Blok B 1%

Sebarkan artikel ini
IMG 20201013 WA0033 1

Mengingat, Pengelolaan Migas belum seluruhnya dikembalikan kewenanganya kepada BPMA selaku regulator yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, Masih ada Ladang migas yang dibawah pengawasan dan pengedalian oleh SKK Migas. Dalam pantauan kami, ada tiga ladang migas yang masih dibawah pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas, yakni” Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat, dan Lapangan Kuala Simpang Timur. Kami meminta kepada Mentri ESDM agar segera mengalihkan kewenagan kepada BPMA agar mandat PP 23 tetang pengeloaan Migas di Aceh terlaksana seutuhnya, ini penting untuk Aceh dan Mayarakat di daerah penghasil.

Selanjutnya, tambah Irwan, aturan hukum kepada SKK Migas terkait dengan kewenangan pengelolaan migas di Aceh, yaitu Pasal 160 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi: (1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh; (2) untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama; (3) kontrak kerja sama (KKKS) dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh; (4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama (KKKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA; (5) ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” ucapnya.

Girl in a jacket