Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

269
×

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
IMG 20231130 WA0018

Achmad Kartiko juga menyampaikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar berhasil mengamankan ganja siap edar seberat 150 kg di Jalan Glee Bruek, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin, 30 Oktober lalu.

Pengungkapan tersebut, katanya, dilakukan saat razia rutin Operasi Mantap Brata (OMB), di mana terdapat satu mobil jenis X Trail menerobos blokade petugas dan kabur, sehingga dikejar dan berhasil diamankan.

Namun, pengendara yang kini telah ditetapkan sebagai DPO itu berhasil melarikan diri ke pemukiman warga.

“Ada satu unit mobil yang akan diperiksa petugas, tetapi langsung tancap gas dan kabur. Namun, berhasil diamankan.

Setelah diperiksa, ternyata di jok belakang terdapat lima karung berisi ganja siap edar seberat 150 kg.

Pelakunya masih belum tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Sedangkan barang bukti ganja beserta satu unit mobil jenis X Trail sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya. []

Girl in a jacket