Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

261
×

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko (tengah), dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Kamis, 30 November 2023. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.coml Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan ganja seberat 150 kg.

Pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Ditintelkam, Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Shobarmen menyampaikan, narkotika jenis sabu seberat 20 kg itu merupakan jaringan Malaysia – Aceh yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Penyelundupan 20 kg sabu itu digagalkan pada Selasa, 31 Oktober lalu. Petugas juga menangkap tiga pelaku, yaitu MY (41), ZK (44), dan YZ (38). Mereka merupakan awak kapal yang menjemput barang haram itu dari laut.

“Kami telah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kg beserta menangkap tiga pelaku. Ini adalah hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait,” ujar Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 30 November 2023.

Ia menjelaskan, konferensi pers tersebut digelar sesuai amanat undang-undang agar barang bukti yang sudah diamankan bisa segera dimusnahkan. Hal ini juga bukti bahwa Polda Aceh dan jajaran komit terhadap pemberantasan narkotika.

Achmad Katiko menuturkan, semua kita paham bahwa Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang panjang, sehingga pihaknya agak kesulitan dalam memantau masuknya narkotika dari luar.