Kemudian Ml, pelaksana kegiatan, atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktur Sekretaris (Direktris) CV Bintang Beutari,” ungkap Kejari Langsa Efrianto, didampingi Muhammad Rhazi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Carles Aprianto, Kepala Seksi Intelijen, kepada sejumlah wartawan pada, Kamis 30 November 2023.
Empat orang tersangka tersebut, semuanya domisili di Banda Aceh, ada diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),’katanya lagi.
Selanjutnya dia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Print-01 /L.1.13/Fd.1/02 /2021 tanggal 1 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 5 April 2023.
Lanjut dia, perkara ini pada tahun 2019 dinas pengairan Ppovinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa, sumber anggaran berasal dari APBA Aceh tahun anggaran 2019.
Paket tersebut, dikerjakan CV Bintang Beutari, nomor kontrak kerja: KU.602 / -UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000, 00, dengan pelaksana kerja selama 140 hari, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019, berakhir pada 25 Desember 2019. Namun pada masa pekerjaan itu, di tanggal dimaksud, pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan,”ungkapnya
“Pihak dinas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK, serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen, yang mana seakan-akan, pekerjaan itu selesai dikerjakan,” kata Efrianto.
Sementara itu hasil yang ditemukan, pekerjaan itu hanya terlaksana sekira 83 persen saja, dan masih ada selisih volume pekerjaan seharusnya tidak dibayar.







