Dengan kolaborasi berbagai pihak diantaranya, Universitas Syiah Kuala, tim Peneliti PRHIA USK, LSM, Pemerintah Aceh, Dinas terkait, para imeum mukim, Lembaga-lembaga adat, masyarakat, media massa, akhirnya, delapan hutan adat mukim untuk tahap awal ini telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kedepan, perlu terus bersama-sama kita perjuangkan hutan adat mukim di wilayah kemukiman lainnya. Tandasnya.
Taqwaddin diawal pertemuan menyampaikan, perjuangan hutan adat mukim di Aceh sudah cukup lama. Tahun 2005 sudah dibincangkan dengan cukup serius diberbagai tempat, bahkan, katanya tahun 2010 ia menulis Disertasi tentang penguasaan dan pengelolaan hutan adat mukim.
“Alhamdulillah, cita-cita dan perjuangan terhadap penetapan hutan adat mukim dilanjutkan oleh junior saya, termasuk Dr. Teuku Muttaqin Mansur, Dr. Sulaiman Tripa, Dr M Adli Abdullah dan lainnya, serta Pusat Riset yang diketuai oleh Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL, MA”. Ungkapnya dengan santai.
Dalam pertemuan itu, Staf khusus Wali Nanggroe Aceh, Dr. Rustam Effendi, MEc menyatakan, keberhasilan penetapan hutan adat mukim tersebut perlu dibarengi dengan penguatan lembaga pemerintahan mukim di Aceh.
Lembaga Wali Naggroe terus berupaya agar Lembaga mukim ini hidup dan bermarwah kembali seperti masa dulu. Pemerintahan Mukim dan keistimewaan Aceh perlu terus kita jaga dan kuatkan. Ini kebanggaan dan marwah Aceh. Katanya, yang diamini oleh Dr Ravik, yang juga Stafsus Wali Nanggroe.
Sementara itu, Sekretaris PRHIA USK yang juga ketua tim peneliti hutan adat Aceh, Teuku Muttaqin Mansur menyampaikan terima kasih secara langsung kepada PYM Wali Nanggroe Aceh atas dukungan dan kontribusinya terhadap penetapan hutan adat mukim di Aceh.







