Menurut Firko, pada diri wartawan profesional, telah terdapat kemampuan mencari, memperoleh, memiliki, mengolah serta membuat, dan menyiarkan berita.
Kompetensi wartawan juga berkaitan dengan kemampuan etika dan hukum pers.
Selain memiliki kemampuan dasar teknis, wartawan profesional memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, hukum dan perundang-undangan, serta peraturan-peraturan di bidang pers.
“Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” demikian Direktur LUKW PWI Pusat.[]