Kata Mahmud, hal keempat yang tak kalah penting yakni terkait adanya indikasi tidak dikembalikannya oleh BP2JK Aceh jaminan sanggah banding sebesar Rp.2,9 M pada paket Peningkatan Struktur Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang – Pameu Pagu Anggaran Rp. 295 Milyar.
Dia menguraikan, Paket Peningkatan jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Geumpang Pameu dimenangkan PT. PERAPEN PRIMA MANDIRI Nilai Penawaran Rp.236.358.719.200,-.
Dalam proses tender paket ini mendapat sangahan dari PT.PP Persisi (Persero). Pokja Pemilihan menolak sanggahan dan Sanggah banding yang diajukan oleh PT.PP Persisi (Persero) juga ditolak oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam jawaban sanggah banding yang dikeluarkan oleh KPA yang ditujukan kepada Direktur PT.PP Persisi Tbk nomor surat HM.05.03/Bb1.PJN.III/2022 tanggal 26 Juli 2022 perihal Tanggapan Sanggah Banding.
Poin 3 Kesimpulan akhir disebutkan segala konsekwensi terkait Sanggah Banding sesuai IKP.BAB III Nomor 35 Sanggah banding poin 35.1.4 menyatakan Pokja Pemilihan atau yang diberikan kuasa oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetor ke Kas Negara jika sanggah banding ditolak atau tidak diterima.
“Ini juga sangat fatal dan harus diusut, karena ada indikasi jaminan sanggah banding sebesar Rp. 2,9 M itu tidak dicairkan dan juga tidak disetor ke kas negara. KPK bisa usut ini, kalau pun disetorkan saat ini, kan juga tertera tanggal berapa. Kenapa pada saat itu tidak disetorkan dan dikembangkan uangnya, in harus dicek lebih lanjut,” imbuhnya.