Berikutnya, lanjut Ariyanda, hasil lelang yang dilakukan kelompok kerja (pokja) pemilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Kementerian PUPR yang diduga bermasaalah yakni penetapan PT Fata Perdana Mandiri sebagai pemenang tender paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh, bersumber dari APBN 2024 dengan nilai Penawaran Rp 34.394.783.000,-.
Ariyanda menyebutkan, alasan kenapa hasil lelang itu harus dibatalkan yaitu karena diketahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat SBU, dimana Sertifikat Badan Usaha SI 001 KBLI 2017 sudah habis masa berlaku sejak 14 Januari 2022. SBU BS 010 KBLI 2020 Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air status sudah dibekukan atau dicabut sejak 7 September 2023. Sehingga dapat dilihat BP2JK Aceh dengan berani kangkangi aturan dan menetapkan perusahaan pemenang yang SBU sudah mati.
“Kita mendapat informasi bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Satker Pelaksanaan Jaringan dan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I sudah melakukan telaah dan menyatakan menolak sejumlah hasil seleksi dan evaluasi sejumlah tersebut memang bermasalah. Khabarnya hal itu sudah diteruskan ke Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) dan Dirjen Kementerian PUPR terkait,”bebernya.
Pihaknya meminta agar KPA dan Dirjen Kementerian PUPR RI bisa bersikap tegas dan membatalkan hasil seleksi/evaluasi lelang yang dilakukan BP2JK Aceh terkait sejumlah paket tersebut.
“Jangan sampai ada kongkalikong dan bermain mata baik itu antara pemenang tender, BP2JK, KPA maupun dari pihak Dirjen Kementerian PUPR untuk memuluskan hasil seleksi/evaluasi tender yang dilakukan BP2JK Aceh tersebut. Hasil seleksi/evaluasi yang dilakukan oleh BP2Jk Aceh terkait sejumlah paket tersebut wajib ditolak jika memang kementerian PUPR memiliki semangan anti KKN,” tegasnya.