Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Panglima Yatim Desak DPR Aceh agar Peduli terkait Beasiswa Anak Yatim

180
×

Panglima Yatim Desak DPR Aceh agar Peduli terkait Beasiswa Anak Yatim

Sebarkan artikel ini

Panglima Yatim, Rafiq,S.E., M.E. (foto.dok. Acehinspirasi)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Terkait masalah batasan usia penerima beasiswa anak yatim sampai umur 15 tahun, Panglima Yatim didampingi tokoh muda Tgk.M.Wali, S.M mendesak DPR Aceh agar mencarikan solusinya. Jika memang kekurangan dana untuk beasiswa, jangan usianya dibatasi, tapi silahkan kurangi pos anggaran proyek lainnya.

Hal ini disampaikan Panglima Yatim Jumat (19/1) kepada Ketua Komisi VI, Anwar S.Pd.I, MAP. Menurutnya batasan usia penerima beasiswa bagi anak yatim dibatasi usia sampai 15 tahun pada 2023 dikarenakan keterbatasan anggaran.

Namun akan menyesuaikan kembali di tahun 2024. Sementara surat Pendataan anak yatim dari Dinas Pendidikan Aceh yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Dayah Kab/Kota Deadline 30 Januari 2024.

Untuk proyek lain anggaran diperjuangkan, hendaknya untuk beasiswa anak yatim juga wajib dipenuhi dan batasan usia setidaknya sampai dengan 18tahun. Penerima beasiswa juga harus berimbang antara anak yatim sekolah umum dan santri yatim,”Imbuh Panglima Yatim.

Sebelumnya Panglima Yatim didampingi Tokoh Muda Tgk. M.Wali,S.M juga sempat mendatangi Kantor Gubernur Aceh. Namun Gubernur tidak ditempat, ketika ingin menghadap Sekda Aceh juga batal ketemu, oleh Ajudan Sekda diarahkan ke BPSDM yang sebenarnya jalur beasiswanya di BPSDM untuk mahasiswa bukan untuk anak yatim.

Panglima Yatim juga menegaskan, seharusnya pihak Dewan harus sinkron dengan Pergub No.20/Tahun 2021 terkait usia penerima beasiswa untuk anak-anak yatim di Aceh.