Dr H Gani Isa, Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh membahani peserta terkait dengan ketentuan dan manajemen Wakaf. Sedangkan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, memperkaya peserta dengan aturan dan prosedur pensertifikatan tanah wakaf.
Semua peserta tampak antusias menyimak uraian kedua pemateri yang sangat kompeten di atas.
Mengakhiri penutupan Rakorwil tersebut, H Taqwaddin meminta kepada Ketua Majelis Wakaf, H Nurul Bahri dan anggotanya untuk menindaklanjuti Rapat kordinasi ini dengan membuat perjanjian kerjasama antara Muhammadiyah dengan BPN dan BWI Aceh.
“Hal ini penting kita lakukan agar proses persertifikatan tanah-tanah dapat dilakukan secara mudah dan sederhana”, pungkas Dr Taqwaddin yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh. []







