Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Pemerkosa Anak Divonis 1 Tahun Penjara, YBHA Sayangkan Mahkamah Syariah Lhokseumawe

227
×

Pemerkosa Anak Divonis 1 Tahun Penjara, YBHA Sayangkan Mahkamah Syariah Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini

Nurmaida Sari. SH. Staf Advokasi YBHA Petuah Mandiri. (Foto: Dok. Ybha).

Lhokseumawe, Acehinspirasi.com l Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyayangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Nomor Perkara : 1/JN/2024/MS. Lsm, tertanggal 29 Februari 2024. Bahwa Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Inisial FS (19) kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur hanya 12 (Dua Belas) bulan, dan hal ini cukup menciderai rasa keadilan,”katanya melalui rilis yang dikirim kepada media ini, Jumat (8/3).

Selanjutnya dalam rilisnya itu menyebutkan, Kasus diatas berawal dengan modus Terdakwa, inisial Fs (19) mengajak korban AAR (17) untuk makan malam, dalam perjalanan terdakwa mulai aksinya dengan menarik tangan dan menjambak rambut korban hingga memperkosa korban di dalam mobil di berbagai tempat yang berada tempat Kota Lhokseumawe, pada saat itu korban menangis dan terus menerus meminta pulang, namun terdakwa tidak menghiraukan serta melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Dia juga mengatakan, apabila merujuk pada pasal 47 Qanun Jinayat tentang Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat, yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.

Berdasarkan pembuktian di persidangan, bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan, perihal ini sangat melukai nurani keadilan apabila melihat fakta-fakta yang dilakukan Terdakwa kepada korban seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut Terdakwa lebih berat,”ungkapnya