Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Polres Pidie Tangkap 4 Penjudi Online di Padang Tiji dan Grong-grong

334
×

Polres Pidie Tangkap 4 Penjudi Online di Padang Tiji dan Grong-grong

Sebarkan artikel ini
IMG 20240426 WA0031

Kemudian SA (21) warga Gampong Paloh Jeurat, Padang Tiji, tertangkap tangan oleh petugas saat sedang bermain game judi online slot mahyong di warkop SPBU Gintong, Grong- grong. Dari tangan pelaku juga disita 1 unit Handphone merk Realmee warna biru dengan sisa saldo deposit Rp.185.000,-.

Pelaku SY (48), Warga Gampong Karieng Grong- grong, juga ditangkap petugas saat sedang bermain game judi online slot mahyong di sebuah bengkel las di daerah Gampong Mesjid Gogo, Padang Tiji, dan bersama pelaku juga turut disita 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dengan sisa saldo deposit Rp. 19.000,-.

Seterusnya pelaku MN (45), warga Gampong Raya Gogo, Padang Tiji, ditangkap petugas saat bermain judi online slot mahyong di bengkel sepeda motor, daerah Gampong Arin Bunot, Padang Tiji, dan dari tangan pelaku disita 1 unit handphone merk Vivo warna biru dengan sisa saldo deposit Rp. 40.000,-.

Kapolres Pidie menambahkan, terkait kasus tersebut, keempat pelaku beserta BB telah diamankan ke Satreskrim Polres Pidie, dan terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada polisi terkait tindakan-tindakan kriminalitas. Tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum” ungkap Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali.(ASN)

Girl in a jacket