Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal mengatakan target optimal dan minimum konsorsium kebudayaan di antaranya adanya instruksi gubernur tentang pemajuan kebudayaan Aceh serta pembentukan gugus tugas pemajuan kebudayaan Aceh melalui surat keputusan gubernur. Selain itu, juga tersinkronnya dokumen perencanaan pemajuan Kebudayaan Aceh melalui PPKD bersamaan dengan timeline penyusunan RPJMA 2025-2029 di Bappeda Aceh.
“Arah baru kebijakan kebudayaan prinsip pengutamaannya bukan pada sektor pembangunan atau hanya satu sektor pembangunan saja tapi kebudayaan adalah sebuah metode untuk menyelenggarakan pembangunan terutama di Aceh, penguatan kita termasuk dasar hukum kita untuk menjadikan kebudayaan salah satu landasan seperti layaknya UU No.5 kita ada UUPA tahun 2006, Qanun Aceh 2010 No. 22 tentang Bahasa Aceh,” kata Almuniza.
Menurutnya, objek pemajuan kebudayaan di Aceh tercatat warisan budaya tak benda ada 700 karya budaya yang sudah didokumentasikan dan yang sudah ditetapkan secara nasional ada 68 karya budaya.
“Indeks pembangunan kebudayaan Aceh berada di peringkat 22 dengan jumlah angka 53,03 dan tentu Disbudpar ada alasan untuk itu kenapa kok bisa di peringkat segitu? Tentu karena Covid-19 kemarin dan salah satu bentuk untuk meningkatkan IPK tersebut konsorsium inilah salah satu bentuknya,” jelas Almuniza.
Almuniza Kamal menjelaskan, arah pembangunan wilayah bidang kebudayaan 2025-2029 RPJMA dari Bappernas identifikasi karakteristik kewilayahan di Aceh harus berkarakter bersyariat Islam.