Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Terkait Adanya Sendikat Mafia Tanah, Advokat Yulfan Ingatkan Masyarakat

79
×

Terkait Adanya Sendikat Mafia Tanah, Advokat Yulfan Ingatkan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20240528 WA0019

Mafia Tanah biasanya merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. Dalam menjalankan aksinya, para mafia tanah kerap mengelabui korban dengan berbagai macam modus.

Modus yang digunakan mafia tanah antara lain menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal.

Melihat cara-cara mereka, para mafia tanah harus dan wajib segera dilawan, agar tidak kembali merugikan masyarakat, terutama para masyarakat kecil.

Lebih lanjut, Yufan melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat para pelaku mafia tanah misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378, 55 serta Pasal 56 KUHP.

“Siapapun yang mengetahui dan dimanapun praktik-praktik ala mafia tanah yang merugikan masyarakat terjadi, silahkan memberikan laporan ke kami,” himbau Yulfan.

“Kami menegaskan siapapun mafianya dan seragam apapun yang digunakan, kami akan datang dan menunjuk hidung kalian,” tutup Yulfan dengan tegas.[]

Girl in a jacket