Selanjutnya, kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya.
Sedangkan keenam, memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.
Terakhir, pada point’ ketujuh sebut Iswanto, instansi terkait agar dapat melaksanakan keenam poin yang telah di Instruksikan Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, karena telah diberlakukan pada 4 Juni 2020. []






