Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Syamsul Qamar Sebut Keadilan yang Terlambat adalah Ketidakadilan

93
×

Syamsul Qamar Sebut Keadilan yang Terlambat adalah Ketidakadilan

Sebarkan artikel ini

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar. (Foto: Humas Pengadilan Tinggi.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar menegaskan Justice Delayed is Justice Denied .

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi bulanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dilaksanakan di Kuala Village Resort, Kamis (6/6/2024) malam.

“Topik diskusi malam ini adalah Justice Delayed is Justice Denied yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar”, ujar Ketua Paguyuban PT BNA, Ahmad Sayuhti, yang juga Hakim Tinggi dan sekaligus memodatori acara diskusi bulanan dengan topik-topik berkaitan dengan issu-issu hukum actual dan mutakhir.

Selanjutnya Syamsul Qamar menjelaskan bahwa Intinya adalah, “keterlambatan keadilan karena terlambatnya memberi putusan hakim adalah juga ketidakadilan.

Maka karena itu, kita Hakim Tinggi harus mencermati terjadinya hal ini pada pengadilan negeri di bawah binaan kita masing-masing”. Tegas Hakim senior yang juga Hakim Tinggi Pengawas Daerah.

Syamsul Qamar menjelaskan hal ini mengacu pada temuan beliau dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding.

Keterlambatan dimaksud disebabkan oleh, Pertama, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan obej yang diperkarakan (eror in objecto).

Kedua, keterlambatan putusan bisa juga disebabkan oleh terjadinya nebis in idem. Yaitu pengajuan gugatan yang sama terhadap objek yang sama yang sudah ada putusannya dengan menambahkan para pihak tergugat.