Yang kedua adalah kualitas koperasi relatif masih rendah, sehingga menyebabkan pengelolaan organisasi, manajemen dan usaha tidak efektif dan efisien, sedangkan perangkat organisasi tidak berjalan dengan baik.
“Oleh karena itu didalam proses pendirian koperasi ada persyaratan yaitu mendapatkan penyuluhan tentang perkoperasian terlebih dahulu. Ini sebagai upaya agar Koperasi nantinya betul-betul menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya”, jelas Cut Afrianidar, dalam sambutan sekaligus arahannya.
Bahkan Koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum, wajib hukumnya untuk mengadakan kegiatan pendidikan perkoperasian bagi anggotanya. Hal ini agar terjadi proses pemahaman yang berkelanjutan dan regenerasi pengurus pengawas berjalan lancar demi keberlangsungan Koperasi itu sendiri, imbuh Kadis.
Lebih lanjut Cut Afrianidar menjelaskan bahwa dalam mendirikan koperasi harus berlandaskan azas kekeluargaan.
“Semua bisa disepakati bersama dalam rapat. Dan untuk diketahui, kekuasaan tertinggi dalam suatu koperasi adalah Rapat Anggota”, ucap Kadis Perdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar.
Sebagai diketahui, para karyawan dan karyawati DEHA Cafe mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Disperdagkop UKM Pidie dengan antusias, karena pengetahuan perkoperasian merupakan hal baru bagi mereka.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dimana semua masukan dan saran dari para peserta sosialisasi ditampung dan dibuatkan berita acara, nantinya bisa sebagai bahan yang dituangkan dalam AD/RT, serta dapat dijadikan referensi saat mengusulkan AD/RT dan pengajuan Akte pendirian koperasi ke Notaris.(ASN)







