Taqwaddin, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Aceh yang juga Akademisi senior USK (dua dari kanan), menyampaikan apresiasinya atas hadirnya Penghubung Komis Yidisial (PKY) di Aceh, Kamis (22/8/28) di salah satu Cafe di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Istimewa).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Taqwaddin, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Aceh menyampaikan apresiasinya atas hadirnya Penghubung Komis Yidisial (PKY) di Aceh.
“Saya memberi apresi atas kehadiran Penghubung Yudisial di Aceh. Silakan bertugas melaksanakan fungsinya.
Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Aceh harus bisa menjadi model bagi PKY di provinsi lainnya.
Menurut saya, kehadiran PKY harus bisa memberi manfaat nyata untuk meningkat kualitas proses penegakan hukum di Aceh.
Sesuai mandat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) memiliki fungsi dan kewenangan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung dan menjaga etik dan perilaku hakim.
Sehingga, dengan keterlibatan PKY yang ada diberbagai provinsi maka rekam jejak Calon Hakim Agung telah dapat dideteksi secara dini dimanapun para Calon Hakim Agung berkiprah sebelumnya.
Hal ini penting untuk menghasilkan para Calon Hakim Agung yang benar-benar berintegritas dan berkualitas.
Terkait dengan kewenangan menjaga etik dan perilaku hakim, Taqwaddin meminta perhatian Komisi Yudisial, bahwa istilah yang digunakan dalam Undang-Undang Dasar kita adalah menjaga, bukan mengawasi.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24B UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.