Oleh, H. Anas Bidin Nyak Syech S.Ag MBA
Setuju tidak setuju terima tidak terima pemilihan umum di Aceh masih menggunakan sistem Nasional, kesingnya saja yang beda isi sama. KPU di nasional KIP di Aceh.
Kita tau dengan sistem yang berlaku Sekang, banyak kendala bagi tokoh – tokoh Aceh yang nilainya raport nya 9 rata – rata, nah sekarang yang mau mengikuti sistem itu kebetulan tokoh-tokoh Aceh atau bangsa Aceh yang raportnya 6 rata-rata atau lebih sedikit yang kita dihadapkan wajib memilih, menurut saya sejauh kandidat itu bukan orang zalem, kita pilih saja yg baik diantara mereka.
Kedepan Kalau mau terekrut orang – orang Aceh atau tokoh-tokoh yang punya nilai raport 9 rata-rata, robah sistem demokrasi khususnya dalam hal pilkada Gubernur, Bupati, Walikota, tidak berpedoman, seperti sistem nasional.
Tapi jangan setengah-setengah, misalnya nasional sistem nya seperti yang sekarang, Aceh buat sistem lain, kemudian minta persetujuan Mendagri karena kita masih NKRI, contoh: musyawarah, rekrut tokoh yang nilai raport nya tinggi, setelah terkumpul tokoh-tokoh yang nilainya tinggi, baru kita sepakati apa kita pilsungkan atau musyawarah mufakat.
Tokoh-tokoh yang nilai raportnya 6 rata-rata sadar dirilah jangan memaksakan dirilah, jangan memaksakan diri, hidupkan urat malu.
Kalau sekarang buah semala kama, tapajoh mate yah hantapajoh matema. Tidak boleh ada pendapat dalam menjalankan aturan/UU. Sistem yang ada sekarang berdasarkan UU KPU, mau tidak mau setuju tidak setuju sebagai bangsa wajib ikuti.