Safrizal menambahkan, perubahan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah serta menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited.
“Perubahan ini juga bertujuan untuk memberikan arah dan kebijakan dalam penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang akan dijadikan pedoman bagi seluruh SKPA dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2024,” kata Safrizal.
“Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah, serta melakukan penyesuaian rekening pendapatan, belanja maupun pembiayaan sesuai dengan peruntukan akhir dan capaian output dari suatu kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku,” imbuh Gubernur.
Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Gubernur yaitu, Pendapatan. Anggaran pendapatan sebesar Rp11.138.965.353.316. jumlah ini bertambah sebesar Rp114.913.335.622, atau meningkat 1,03 persen, jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya yaitu sebesar Rp11.024.052.017.694.
Gubernur menambahkan, Peningkatan pendapatan tersebut masing-masing dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) meningkat Rp3.846.538.622, menjadi Rp.3.019.019.705.316, dan dari Pendapatan Transfer meningkat sebesar Rp111.066.797.000, menjadi sebesar Rp8.117.977.648.000.






