Penjabat Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2024 dengan Agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, serta Penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025, di Gedung Utama DPRA, Kamis (19/9/2024). Foto: Humas Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (19/9/2024).
Gubernur menjelaskan, penyusunan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 mengacu kepada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (P-RKPA) Tahun 2024, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024.
“Tujuan dilakukannya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi Kebijakan Umum APBA Tahun Anggaran 2024,” ujar Gubernur.
Selain itu, sambung Gubernur, perubahan ini juga bertujuan untuk mewujudkan capaian indikator kinerja pembangunan Aceh yang belum terealisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Aceh (P-RKPA) Tahun 2024.