Kepala Perwakilan YARA Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako. (Foto: Istimewa).
Subulussalam, Acehinspirasi.com l Kepala Perwakilan YARA Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulusslam atas informasi yang berkembang yang diduga adanya penghentian peyelidikan/penyidikan terhadap dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Subulussalam tahun Anggaran 2022.
YARA meminta klarifikasi informasi yang berkembang agar tidak menjadi persepsi negatif terhadap penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi.
Informasi yang berkembang ditengah masyarakat dan menjadi keresahan terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Kota Subulussalam.
“Adapun informasi yang berkembang tersebut, adalah Penghentian Penyidikan terhadap dugaan korupsi penyalahgunaan dana KONI Subulussalam Tahun Anggaran 2022 oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam.” tulis Edi dalam surat yang dikirimkan ke Kejari Subulussalam hari ini, Kamis (19/9/2024).
Beberapa waktu lalu, Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Subulussalam telah melaporkan dan menyerahkan beberapa bukti atas dugaan korupsi dana KONI tersebut ke Kejaksaaan Negeri Subulussalam. Namun, kasus tersebut sampai saat ini belum diketahui perkembangannya. Bahkan, berkembang isu dugaan penghentian penyelidikan/penyidikan terhadap kasus tersebut, dan isu ini berkembang dengan cepat di kalangan masyarakat di Kota Subulussalam.
Untuk itu, dilakukan klarifikasi oleh Perwakilan YARA Subulussalam agar menyampaikan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan diseluruh wilayah NKRI