Terkait dengan Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Safrizal menekankan pentingnya pengaturan kontribusi perusahaan dalam mendukung pengembangan masyarakat Aceh. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perusahaan pertambangan diwajibkan menyediakan dana pengembangan masyarakat minimal 1% dari nilai produksi tahunan.
Selain itu, Safrizal juga menyampaikan pentingnya Rancangan Qanun tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Safrizal berharap Qanun ini dapat meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial dan publik bagi masyarakat disabilitas di Aceh. Pembahasan rancangan tersebut kini sedang dalam proses fasilitasi oleh Kemendagri.
Safrizal menegaskan dukungan penuh terhadap rancangan qanun yang mengatur perlindungan bagi guru dan tenaga pendidikan. Ia berharap qanun ini dapat memberikan jaminan perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi para pendidik di Aceh.
Safrizal juga menyambut positif rancangan qanun mengenai pemajuan kebudayaan Aceh. “Semoga aturan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam melestarikan kebudayaan daerah sebagai bagian dari identitas Aceh yang kaya,” kata Safrizal.
Selain itu, Safrizal menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan qanun-qanun tersebut. “Kami berharap kerja sama yang harmonis antara kedua lembaga dapat terus berjalan dalam rangka mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujar dia. []







