Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Korupsi Tanah Objek Landreform TOL di Aceh Jaya, PT BNA Memperberat Pidana

219
×

Korupsi Tanah Objek Landreform TOL di Aceh Jaya, PT BNA Memperberat Pidana

Sebarkan artikel ini
IMG 20241018 WA0020

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagaimana dapat diakses pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada Jumat 18 Oktober 2024 dapat diketahui pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding memperberat hukuman tersebut menjadi 3 (tiga) tahun.

Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024, dan telah memerhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut.

Menimbang, bahwa menyangkut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 16 Agustus 2024 tersebut.

Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan besarnya kerugian Negara dan peran Terdakwa serta akan memenuhi rasa keadilan masyarakat (sense of justice) dalam perkara aquo, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan ini.

Girl in a jacket