Menimbang bahwa memang benar Terdakwa memiliki niat dan inisiatif yang kuat dalam proses Tanah Objek Landreform (TOL) dari tanah negara sehingga menjadi tanah-tanah milik atas nama perseorangan masingmasing.
Namun demikian, proses sertifikasi yang telah melahirkan 260 (dua ratus enam puluh) Sertikat Hak Milik (SHM) hanya bisa terjadi karena Kepala Kantor Pertanahan membubuhkan tanda tangannya.
Sehingga, dengan adanya keterlibatan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya masa itu maka persekonglan kejahatan menjadi sempurna.
Maka atas dasar ini, lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dianggap telah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Sedangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan telah dihukum 5 (lima) tahun penjara. ***







