Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, memimpin rapat Rapat koordinasi penyaluran bahan bakar minyak kususnya biosolar di Aceh dengan pihak-pihak terkait, di Ruang Potensi Daerah, Jumat (18/10/2024). Foto: Humas Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Penjabat Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M Si, akan menindaktegas Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite dan biosolar.
Penegasan tersebut disampaikan oleh mantan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak Khususnya Biosolar di Aceh, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Jum’at (18/10/2024).
“BBM Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah untuk menopang kegiatan ekonomi mereka, kita harus melindungi. Oleh karena itu, tindak tegas jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya, bila perlu cabut izinnya,” ujar Pj Gubernur.
“Jika BBM Subsidi dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha bermodal besar, maka usaha rakyat kecil hancur dan usaha pengusaha nakal akan semakin besar karena itu, tindakan harus segera kita lakukan. Harus ada contoh untuk memberi efek jera, lakukan saja. jika ada yang mengancam, maka Pak Kapolda, Pak Pangdam dan Kejaksaan yang akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjut Pj Gubernur.
Lulusan terbaik STPDN angkatan pertama itu menegaskan, Pemerintah Aceh akan selalu melindungi masyarakat yang membutuhkan. Safrizal mengungkapkan, permintaan BBM Subsidi telah dilakukan sesuai perhitungan. Namun karena ada oknum yang bermain, maka kekurangan stok ini terjadi.