Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan

141
×

YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241024 WA0060

Selain itu, dengan tidak oprasionalnya PT OSS juga merugikan daerah Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menambah Pendapatan Asli Daerahnya, masyarakat Subulussalam juga kehilangan kesempatan bekerja yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja dan hilangnya ketertersediaan lapangan usaha bagi masyarakat liangkar tambang dengan perputaran modal pada investasi pertambangan juga kehilangan kesempatan masyarakat mendapatkan dukungan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) akibat tidak oprasionalnya perusahaan tersebut, yang semuanya diperkirakan mencapai Rp. 2 Triliun.

“Setelah dicabut izinnya PT OSS belum juga melaksanakan kewajibannya, padahal jika dihitung kerugian yang ditimbulkan akibat tidak oprasionalnya mereka, dalam satu orang yang bekerja bisa mendapatkan 216 juta, belum lagi kalau dihitung Daerah subulussalam kehilangan PAD nya, masyarakat kehilangan lapangan kerja dan kesempatan usaha dari dampak investasi, dan juga kesempatan mendapatkan bantuan dana TJSL, yang menurut perkiraan kami mencapai 2 triliun.” terang Alim yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil.

Atas perkiraan tersebut, YARA meminta Pengadilan menghukum PT OSS untuk membayar kalkulasi kerugian yang diperkirakan oleh YARA sebesar 216 juta untuk satu orang Penggugat dan 2 triliun untuk kerugian publik yang mencakup potensi kehilangan PAD Kota Subulussalam, kehilangan kesempatan kerja dan usaha masyarakat Subulussalam, dan kesempatan mendapatkan dukungan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) dari perusahaan tertambangan tersebut jika oprasional.

Girl in a jacket