Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan

141
×

YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241024 WA0060

Memerintahkan kepada Tergugat untuk untuk membayarkan kerugian:

Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 216.000.000,- dan inmateriel kepada masyarakat Subulussalam yang kehilangan akibat tidak oprasionalnya Perusahaan tersebut yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja, tersedianya lapangan usaha dan membantu peningkatan ekonomi masyarakat liangkar tambang dengan perputaran modal pada investasi pertambangan serta tersalurnya dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Hidup (TJSLH) yang semuanya diperkirakan mencapai Rp. 2.000.000.000.000, kerugian inmateril tersebut kami minta dibayarkan ke Baitulmal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana Pemberdayaan Ekonomi masyarakat Kota Subulussalam” Demikian permintaan dalam gugatan tersebut yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil. ***

Girl in a jacket