Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH. (Foto/Dok: Acehinspirasi).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada BGP Aceh Tahun Anggaran 2022 Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah Anggaran Keuangan yang nilainya sebesar Rp75.155.543.143,00 (tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah) dengan rincian :
- Tahun 2022 Rp18.402.292.621,00
- Tahun 2023 sejumlah Rp57.174.167.000,00
- Bahwa terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 s/d 2023 diduga adanya mark up dan/atau fiktif dalam belanja keuangan dan
PNBP.
Selanjutnya disebut adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan kegiatan fiktif dan/atau tidak dipergunakan sesuai dengan rencana tujuan pengadaan/kegiatan sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara Miliaran Rupiah yang masih dalam proses penghitungan oleh Auditor.
“Dan modus-modus, seperti ini diduga juga dilakukan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Dinas/Lembaga lainnya khususnya di wilayah Aceh,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siran persnya.
Selanjutnya, Ali Rasa Lubis menyebut bahwa kerugian Negara akibat korupsi di sektor pendidikan tidak bisa dilepaskan dari besarnya anggaran pendidikan yang disediakan Negara setiap tahun, sesuai Mandat UUD 1945 Amandemen Ke-4 Ayat 4 menyebutkan.
’’Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapat dan belanja negara serta dari anggaran pendapat dan belanja daerah untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional’’.