Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kejati Aceh Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, Singgung Kasus BRA

99
×

Kejati Aceh Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, Singgung Kasus BRA

Sebarkan artikel ini
IMG 20241105 224654

“Terhadap terdakwa Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami serta Hamdani, masing-masing didakwa dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” kata Ali Rasab Lubis, dalam siaran persnya, Senin (4/1 1/2024).

Lebih lanjut, Ali Rasab menyebut bahwa dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Lanjutnya, untuk dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Adapun kronologisnya, disebutkan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 berupa Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Kemudian, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, bahwa pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).

Girl in a jacket