Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, (kiri) saat memberikan sambutan pada acara Coffee Morning bersama Awak media, Selasa (05/11/2024) di Kantin Kejati Aceh, Bathoh, Banda Aceh. (Foto: Acehinspirasi/Pri).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar Coffee Morning bersama awak media, Selasa (05/11/2024) di Kantin Kejati Aceh, Bathoh, Kota Banda Aceh.
Dalam coffee morning itu, Kajati Aceh diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan terkait hari sidang perkara Korupsi BRA yang akan bergulir, pada pukul 10.00 Wib, Jumat (8/11/2024) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” katanya.
Selanjutnya dia juga menambahkan bahwa agenda sidang pertama itu adalah dakwaan terhadap 6 terdakwa yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh Timur.
Selain itu kata Ali Rasab, ke 6 terdakwa juga telah ditambah masa penahanan selama 30 hari atau sejak 4 November – 3 Desember 2024.
Sebagimana diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, mengatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Aceh Timur, telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka, kepada PN Tipikor Banda Aceh, pada Jumat (1/11/2024).
Ali Rasab menambahkan terhadap penetapan tersangka adalah tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,- bersumber APBA-P TA 2023.