“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 01 Juli 2024 sehingga perbuatan mereka (terdakwa) telah merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara sebesar 15.397,552.258,00,- bersifat nyata dan pasti/ actual lost dengan perhitungan total lost,” demikian ungkap Ali Rasab Lubis. ***
Kejati Aceh Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media, Singgung Kasus BRA
redaksi3 min baca







