Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menyebutkan penilaian yang dilakukan pihaknya terhadap Polres dan Kantor Pertanahan yang ada di seluruh Aceh mencakup 4 dimensi. Pertama, dimensi input yang mencakup variabel kompetensi aparatur dan variabel sarana dan prasarana.
Kemudian dimensi proses, dimensi output yang mencakup penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi pengaduan. []







