“Sebaran kasus yang telah di tangani YBHA Peutuah Mandiri berada dalam 14 Wilayah Kantor cabang YBHA Peutuah Mandiri Yaitu, Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, Langsa dan Aceh Timur. Sudah barang tentu kasus yang kami tangani tidak mencakup perkara di seluruh Aceh, karena masih banyak kasus lainnya yang di tangani dan di catat juga oleh lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat lainnya”. Sebagaimana yang di sampaikan Rudy Bastian, SH di kantornya.
Selama ini YBHA Peutuah Mandiri telah melakukan berbagai upaya seperti: Penyuluhan Hukum, Pelatihan Paralegal, Workshop perlindungan anak, pelatihan aparatur Gampong terkait isu kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, menfasilitasi dua Kecamatan di Aceh Besar yaitu, Kuta Bara dan Blang Bintang untuk membuat Reusam Gampong sebagai upaya dini dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
YBHA Peutuah Mandiri berkomitmen tahun 2025 masih tetap melayani pelayanah Hukum bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang secara umum yang membutuhkan jasa pendampingan, konsultasi hukum, penanganan hukum dan permasalahan hukum lainnya yang terkait dengan anak dan perempuan di sekeliling kita.
YBHA Peutuah Mandiri juga berkerjasama dengan Kementrian Hukun dan HAM RI, Biro Hukum Pemda Aceh, LSM Pulih, NP Indonesia, dan sejumlah lembaga layanan lainnya yang berada di Provinsi Aceh dalam sokongan anggaran bantuan Hukum, sosial pemulihan psikologis, bagi anak serta perempuan yang membutuhkan penangan.







