BPMA, sebagai lembaga yang mengelola kekhususan migas Aceh, dinilai harus dipimpin oleh sosok yang memiliki integritas dan kompetensi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, BPMA bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Aceh.
“Penunjukan kepala BPMA harus memberikan nilai tambah bagi pendapatan daerah. Oleh karena itu, proses seleksi ini sangat krusial,” tegasnya.
Safrizal dianggap telah menunjukkan komitmen kuat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan proses berjalan profesional.
“Kami sangat mendukung langkah yang telah diambil Pj Gubernur. Proses ini membuktikan bahwa Aceh mampu menunjukkan standar baru dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjut Fajarul.
Keputusan untuk mengumumkan hasil seleksi secara publik juga dianggap sebagai cara efektif untuk meredam polemik yang kerap muncul terkait pengelolaan migas di Aceh.
“Dengan langkah ini, masyarakat dapat melihat bahwa tidak ada kepentingan tersembunyi dalam proses seleksi. Ini adalah langkah yang perlu diapresiasi dan didukung bersama,” tambahnya.
Fajarul berharap, dengan transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan Safrizal, BPMA dapat terus menjadi lembaga yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan Aceh.
“Langkah ini membangun optimisme baru bagi masyarakat Aceh. Kita semua berharap hasil seleksi ini dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan migas dan ekonomi daerah,” pungkasnya. ***







