Kemudian kepada kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk Tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak memenuhi kewajibannya hingga masa kontrak berakhir dan kami memintak secara tegas untuk ada audit investigasi atas pengadaan tersebut sehingga pemerintah Aceh memiliki tata kelola atas kebijakan anggaran dan dapat berpedoman pada peraturan yang melarang pembayaran atas pekerjaan yang melewati tahun anggaran.
MaTA mendesak Kejati Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas motif reviuw oleh Inspektorat Aceh sehingga anggaran tersebut harus di bayar. sehingga ada kepastian hukum atas rencana atau niat tersebut.
Saat ini, MaTA menilai jajaran pemerintah Aceh masih sangat rawan atas potensi potensi korupsi yang terjadi dan ini menjadi catatan penting untuk Gubernur terpilih nantinya untuk dalam membersihkan birokrasi yang korup, sehingga pembangunan Aceh kedepan lebih efektif dan berkualitas,”tutup Alfian dalam rilis itu. ***







