Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Berdasarkan analisis dokument yang kami lakukan, pengadaan alat peraga dan praktik sekolah (mobile/meubelair) Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada saat itu diduga sarat bermasalah.
Pengadaan tersebut diketahui bersumber dari APBA Perubahan 2019 dan dilaksanakan oleh empat penyedia, yaitu PT. Astra Graphia Xprins Indonesia, PT. Karya Mitra Seraya, PT. Apsara Tiyasa Sambada, dan PT. Tri Kreasindo Mandiri Sentosa.
kami saat itu sudah pernah mengingatkan pemerintah aceh paket tersebut tidak bisa di bayar sebelum ada audit atas pengadaan tersebut mengingat paket tersebut ada akibat terjadi konflik kepentingan dilevel Gubernur saat itu,” kata Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kepada media ini, rilis via whatsApp, Minggu (05/01/2025).
kemudian dalam rilisnya itu disebutkan, pada tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rahmat Fitri, mengajukan permohonan kepada Sekda Aceh terkait tunggakan pembayaran pekerjaan pengadaan yang jumlahnya mencapai Rp 95.347.907.960.
Saat itu, Kadis Pendidikan meminta agar tunggakan tersebut segera dibayarkan, kemungkinan kuat Kadis pendidikan saat itu mendapatkan tekanan dari Gubernur saat itu.
Fakta lainnya, Berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat peningkatan signifikan pada belanja modal untuk pengadaan alat peraga atau praktik sekolah,”ungkap Alfian.