Sisa perkara yang belum putus pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara, yaitu Perdata sebanyak 9 perkara dan Pidana sebanyak 29 perkara. Perkara-perkara yang belum selesai putusannya ini karena masuknya pada pertengahan Desember sehingga tidak cukup waktu untuk diselesaikan.
Sedangkan perkara Tipikor dan Pidana Anak telah selesai semuanya. Mengacu pada data di Laporan Tahunan (Laptah) 2024 di atas, maka kinerja rasio penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai angka 95%.
Selain itu, Taqwaddin menambahkan bahwa ditinjau dari asal perkara banding dapat disampaikan secara berurutan yaitu berasal dari: 1. PN Banda Aceh sebanyak 92 perkara, 2. PN Kuala Simpang 68 perkara, 3. PN Bireun 64 perkara, 4. PN Lhokseumawe 46 perkara, dan 5. PN Idi 29 perkara.
Selain kinerja penanganan perkara, pada refleksi tahunan 2024, KPT juga mengumumkan hasil Evaluasi Kinerja AMPUH tahun 2024 bagi PN se-Aceh, dengan hasil sebagai berikut: 1. PN Sigli dengan nilai 806,88 dengan predikat Unggul, 2. PN Lhoksukon dengan nilai 795, 52 dengan predikat Utama, dan 3. PN Langsa dengan nilai 793.21 dengan predikat Utama.
Sementara itu, berdasarkan survey dilaporkan bahwa indeks kepuasan masyarakat pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai score 97,87% sedangkan indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53%.
Mengakhiri laporannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan apresiasi kepada semua warga pengadilan, baik Pengadilan Tinggi maupun 22 Pengadilan Negeri se-Aceh atas kinerja yang baik ini.







