Scroll untuk baca artikel
Aceh

Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK, GeMPAR: Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH

255
×

Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK, GeMPAR: Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH

Sebarkan artikel ini
IMG 20250110 105816

*

Sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Nomor urut 1 H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong. (Foto: Istimewa)

Aceh Timur, Acehinspirasi.com l Kasus sengketa Pilkada Aceh timur yang bermuara pada adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Nomor urut 1 H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong mendapat perhatian dari sejumlah pihak.

Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah Hak Konstitusional setiap warga negara,dalam hal ini Pasangan Calon H Sulaiman -Abdul Hamid memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam menempuh upaya hukum ke MK,” ujar Auzir Fahlevi SH Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif(GeMPAR) kepada media ini rilis via WhatsApp, Jumat (10/01/2025).

Selanjutnya dalam rilisnya itu dikatakan, apa yang dilakukan oleh salah satu Paslon Nomor urut 1 H Sulaiman Tole-Abdul Hamid Apong adalah bagian dari serangkaian upaya dan ikhtiar hukum yang dijamin oleh Konstitusi.ini adalah hak konstitusional yang harus dihormati oleh pihak manapun yang mengerti hukum baik dalam konteks Pileg maupun Pilkada sehingga masih ada tahapan yang harus ditunggu sebelum adanya pelantikan terhadap siapapun calon Bupati terpilih nantinya.

Lanjunya, pengajuan sengketa Pilkada ke MK itu tidak ada kaitannya dengan konflik antar pasangan calon. akan tetapi itu hanya terkait dengan perlawanan secara normatif yang ditujukan atas produk keputusan KIP Aceh Timur yang dinilai keliru dan mengangkangi aturan dalam menetapkan perolehan suara Paslon tertentu.

Girl in a jacket