Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, S.H., M.H. Foto: Dok. MC Aceh Besar
Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat memberikan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk Inspektorat Aceh Besar menjadi level 3. Level kapabilitas APIP sendiri dikelompokkan menjadi 5 tingkatan yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).
Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Zia Ul Azmi, S.H., M.H mengatakan, kapabilitas APIP yang baik dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas. Penilaian Kapabilitas APIP dilakukan untuk menentukan level kapabilitas APIP. Penilaian ini dilakukan dengan cara: Penilaian mandiri oleh APIP, Evaluasi atas hasil penilaian mandiri.
“Proses ekspos panel oleh BPKP Pusat. Proses untuk mendapatkan kapabilitas APIP level 3 ini telah dimulai sejak 10 tahun lalu namun baru tahun 2024 ini Inspektorat Aceh Besar berhasil ditetapkan oleh BPKP Pusat sebagai APIP dengan Kapabilitas Level 3,” kata Zia Ul Azmi, Jumat (10/1/2025).
Menurutnya, dengan kapabilitas APIP level 3, Inspektorat Aceh Besar ke depan diharapkan dapat melakukan beberapa langkah, yaitu kesatu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja APIP, menunjukkan komitmen terhadap prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang optimal. Serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai dan melakukan perbaikan, terutama di beberapa aspek yang masih memerlukan peningkatan.