Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Lhokseumawe

181
×

Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
IMG 20250215 121610

Putusan Pengadilan Bahwa Putusan Tingkat pertama, yaitu Pengadilan negeri Lhokseumawe dinyatakan yang bersangkutan bebas, lalu Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun Denda sebesar Rp 120.000.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Bahwa setelah Putusan dari Mahkamah Agung diterima dan saat akan di eksekusi oleh Jaksa, yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.

Terpidana sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun ia berpindah-pindah tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

Oleh karena itu, Kejati Aceh melalui Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian yang pada akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap Terpidana Mujiono di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Setelah Terpidana Mujiono tertangkap lalu Tim Tabur Kejati Aceh berkoordinasi dengan Kejari Lhoksemawe untuk menjemput terpidana Mujiono dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Penangkapan ini dikomandoi oleh Asintel Kejati Aceh Mukhzan, SH. MH. beserta Tim Tabur yang secara terus menerus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap para DPO yang belum tertangkap.

Girl in a jacket