Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” pungkas Ali Rasab Lubis. []







