Scroll untuk baca artikel
Aceh

Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Lhokseumawe

166
×

Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah, Kejati Aceh Amankan DPO Kejari Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
IMG 20250215 121610

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH (kiri), dalam siaran pers, Jumat, (14/02/2025). Foto: dok. Acehinspirasi)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, yang telah lama dicari DPO dengan identitas Mujiono bin Sunarto T, laki-laki, umur 42 tahun pekerjaan wiraswasta, Warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Terpidana berhasil diamankan di Jalan Kampung Tandean, Lingkungan II, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara oleh Tim Tabur Kejati Aceh.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa Mujiono bin Sunarto T, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Ia dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Aksi ini dilakukan Terpidana dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang dengan menggunakan mobil Isuzu Minibus.

Atas perbuatannya, Mujiono dinyatakan bersalah melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Girl in a jacket