Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

0
×

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250304 125001

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan.

Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas.

Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan. []

Girl in a jacket