Oleh: Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Issu pemblokiran menjadi perhatian publik saat ini karena share medsos pengakuan seorang nasabah bank yang diblokir rekeningnya. Nasabah tersebut aktivis demo yang sedang menggalang masa untuk demo ke Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Terkait isu di atas, dalam kapasitas sebagai hakim dan juga akademisi hukum, saya perlu menuliskan catatan kecil ini sebagai edukasi bagi kalangan umum agar mengetahui dan memahami aspek normative pemblokiran sebagai suatu upaya paksa dalam penegakan hukum pidana.
Dalam KUHAP 2025 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terkait pemblokiran diatur secara tersurat dalam Pasal 1 angka 37, Pasal 89, Pasal 140, dan Pasal 156.
Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankkan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratife lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.
Pengertian di atas diatur dalam Pasal 1 angka 37 KUHAP 2025. Dalam ketentuan tersebut jelas ditegaskan bahwa yang berwenang memberikan perintah pemblokiran adalah: 1. Penyidik, baik Penyidik POLRI, Penyidik PNS, maupun Penyidik tertentu. 2. Penuntut Umum, yaitu Jaksa yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim terkait perkara yang ada upaya paksa pemblokiran, atau. 3. Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut.







