Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

147
×

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Dua pelaku penganiayaan berat pukul 23.00 WIB. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, berinisial EFP (30) dan RHP (25) berhasil ditangkap, Kamis (03/04/2925) di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Istimewa)

Kuala Simpang, Acehinspirasi.com l Polres Aceh Tamiang bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban atas nama Syahrial Arif (30) meninggal dunia.

Penganiayaan berat itu terjadi di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis, 3 April 2025, pukul 23.00 WIB. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku berinisial EFP (30) dan RHP (25) berhasil ditangkap.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, membenarkan bahwa pihaknya, yang dibantu oleh masyarakat, telah berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keduanya ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian pada Jumat, 4 April 2025, pukul 17.50 WIB.

“Tim Opsnal kami bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat tersebut. Hasilnya, para pelaku yang sempat bersembunyi di rawa-rawa, tidak jauh dari TKP, berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” kata Muliadi dalam keterangannya, Sabtu, 5 April 2025.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu senter LED berbahan besi dan satu sapu ijuk bergagang kayu diamankan di Mako Polres Aceh Tamiang untuk kepentingan penyidikan.

Muliadi menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dan berpapasan dengan para pelaku. Antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut sebelum penganiayaan terjadi.

Girl in a jacket