Oleh karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.
Tim Tabur Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawah komando Asintel Kejati Aceh, Mukhzan SH MH, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka melakukan pemantauan dan mengikuti tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di Kuta Binjei, Aceh Timur, dan langsung membawa tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, untuk proses lebih lanjut.
“Melalui kesempatan ini mengimbau kepada DPO yang lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat.
Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, dalam siaran persnya. []







