Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Diduga Terlibat Korupsi, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Tamiang amankan DPO Asal Aceh Jaya

162
×

Diduga Terlibat Korupsi, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Tamiang amankan DPO Asal Aceh Jaya

Sebarkan artikel ini

Kejati Aceh dan Kejari Aceh Tamiang, amankan tersangka asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Aidi Akhyar bin Nazaruddin (38), Warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (08/04/2024) di Kuta Binjei. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, berhasil mengamankan seorang tersangka asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Aidi Akhyar bin Nazaruddin (38), Warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (08/04/2024) di Kuta Binjei.

Aidi Akhyar bin Nazaruddin, ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Tersangka Aidi Akhyar bin Nazaruddin, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi, pada tahun 2016, di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Aidi Akhyar bin Nazaruddin, disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka, sebelumnya, telah dipanggil secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Girl in a jacket