“Jika tim pansus ingin mengajukan perubahan status kawasan hutan, maka harus ada permohonan dari pemerintah provinsi, dilengkapi dengan rekomendasi dari gubernur.
Proses ini juga membutuhkan kajian ilmiah yang akan disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian, seperti LIPI tergabung dalam tim terpadu, dan nantinya ditetapkan melalui keputusan menteri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan dukungan kepada DPRK Aceh Besar, termasuk dalam penyediaan data dan pendampingan proses administrasi perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan rakyat yang dimiliki secara milik dan adat .
“Kami siap mendukung tim pansus DPRK Aceh Besar dalam mempersiapkan data dan memberikan informasi tahapan pengajuan perubahan status kawasan hutan lindung tersebut.
Salah satu bentuk perubahan yang mungkin adalah alih status menjadi hutan adat, yang prosesnya relatif lebih memungkinkan,” kata Kepala BPKHTL Wilayah XVIII. ***







