Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Panitia Khusus DPRK Aceh Besar Gelar Pertemuan Dengan BPKHTL Wilayah XVlll Banda Aceh

29
×

Panitia Khusus DPRK Aceh Besar Gelar Pertemuan Dengan BPKHTL Wilayah XVlll Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Foto bersama Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar setelah menggelar pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh, Selasa (15/04/2025). Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh.

Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi perubahan status hutan yang dinilai mengabaikan sejarah, hak-hak masyarakat, dan aturan hukum.

Ketua Panitia Khusus DPRK Aceh Besar tentang Hutan Lindung, Yusran, mengatakan tim pansus sedang mengkaji perubahan status kawasan milik masyarakat yang ditetapkan sebagai hutan lindung.

Kawasan yang dimaksud antara lain berada di Meunasah Balee, Kecamatan Lhoknga, dan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, serta beberapa wilayah lain yang mengalami persoalan serupa.

“DPRK Aceh Besar menilai penting adanya keterbukaan dari BPKH dalam menjelaskan dasar hukum penetapan hutan lindung di wilayah Lampuuk.

Kami juga mendorong pembentukan tim teknis bersama untuk meninjau ulang status kawasan, mengkaji data historis dan legal, serta menyusun peta jalan guna memulihkan hak-hak masyarakat,” ujar Yusran dalam pernyataan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo menjelaskan bahwa, penetapan status hutan lindung tidak dilakukan secara sepihak.

Proses tersebut, katanya, berasal dari usulan pemerintah daerah melalui Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Aceh dan turunannya kemudian disahkan oleh kementerian Kehutanan.

Girl in a jacket